Humas IAIN Parepare --- Pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare mengeluarkan kebijakan baru pada bidang akademik, yaitu melakukan perpanjangan batal tambah KRS bagi mahasiswa. Perpanjangan ini berlaku selama 2 hari, yaitu tanggal 27-28 Agustus 2019.
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah dan Hukum Islam, Budiman mengatakan kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada; 1) Mahasiswa yang ingin melakukan perbaikan centang KRS yang salah; 2) Mahasiswa yang sudah membayar UKT tetapi belum melakukan centang KRS; 3) Mahasiswa yang merubah program KPM dan memilih perkualihan dan sebaliknya, Mahasiswa yang merubah program perkuliahan dan memilih KPM.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Sitti Jamilah Amin melalui pesan via whatshappnya. "Benar ada perpanjangan waktu batal tambah KRS bagi mahasiswa, yaitu tanggal 27-28 Agustus 2019. Pihaknya pun sudah menginstruksikan kepada masing-masing Dekan Fakultas untuk mengumumkan hal tersebut kepada mahasiswa".
Demikian halnya pendaftaran KPM. Wakil Rektor menyebut mempanjang waktu pendaftaran selama 2 hari, yaitu tanggal 27-28 Agustus 2019. Perpanjangan waktu pendaftaran KPM ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memilih program KPM atau memilih perkuliahan.
Keputusan pimpinan ini langsung di follow up secara teknis oleh pimpinan fakultas. Kepala Sub Bagian AKA Fakultas Tarbiyah, Muh. Arsyad telah mengeluarkan pengumuman dengan meminta kepada mahasiswa untuk segera melapor ke bagian akademik agar ditindaklanjuti. Pengumuman yang sama, juga telah dilakukan di FUAD, FAKSHI dan FEBI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar