Opini
Penulis : Dr. Hj. Rusdaya Basri, Lc. M. Ag. (Ketua Prodi Ahwal al- Syakhsiyah Fakshi IAIN Parepare)
Fenomena pernikahan sedarah (incest taboo) yang terjadi di masyarakat meresahkan dan menggegerkan public. Di Garut, seorang ayah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan. Di Sumatra Barat, seorang oknum caleg ditangkap setelah menjadi buron kasus pencabulan terhadap anak kandungnya selama 8 tahun. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak. Seorang kakak nikahi adik kandungnya asal Bulukumba di perantauan Kalimantan timur yang bikin heboh. Begitupun di kecamatan Belopa Utara kabupaten Luwu Sulawesi Selatan seorang kakak tega memangsa adik kandungnya hingga Hamil.
14 abad yang lalu al-Quran sudah mewanti-wanti dan melarang keras hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sedarah. Al-Qur’an sangat ketat dan jelas merinci siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi. Orang-orang yang tidak boleh dinikahi setidaknya disebabkan oleh beberapa sebab. Sebab yang bersifat abadi atau selamanya (al-muharramat al-muabbadah), dan sebab yang bersifat sementara (al-muharramat al-muaqqatah).
Kategori yang termasuk bersifat abadi atau selamanya tidak boleh dinikahi adalah diharamkan karena adanya hubungan kekeluargaan (nasab). Hal ini dijelaskan dalam QS. al-Nisa’/4: 23. “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…
Alasan atau ‘illah pengharaman ini tidak diketahui secara pasti, namun di antara ulama ada yang mencoba mengkajinya lebih jauh. Sehingga ada yang berpandangan bahwa pelarangan menikahi seorang wanita karena sebab kekeluargaan dilatarbelakangi oleh dampak yang dapat ditimbulkan dari hubungan tersebut, yaitu dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan ruhani. Itulah sebabnya ‘Umar ibn al-Khattab mengingatkan untuk menikahi wanita asing (yang bukan keluarga) agar anak yang lahir dari hubungan tersebut tidak kurus dan lemah.
Ada juga yang berpandangan bahwa setiap orang diharuskan menjaga hubungan kekerabatan agar tidak menimbulkan perselisihan atau perceraian sebagaimana yang dapat terjadi antara suami isteri. Di sisi lain, ketujuh golongan yang disebutkan itu kesemuanya harus dilindungi dari rasa birahi. Sebagian ulama yang berpandangan larangan pernikahan antara kerabat sebagai upaya Al-Qur’an memperluas hubungan antar keluarga lain dalam rangka mengukuhkan satu masyarakat.
Pernikahan yang tidak boleh dilakukan dalam hukum positif di Indonesia tercantum pada UU No1 Tahun 1974 pasal 8 yaitu: Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara. Antrara seseorang dengan saudara tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya. Sedangkan perkawinan-perkawinan yang dilarang dalam KHI tercantum pada pasal 39.
Dengan demikian baik secara hukum agama maupun secara hukum Negara, pernikahan sedarah (incest taboo) di tanah air kita tercinta, sama sekali tidak memberikan ruang. Oleh karena itu peran masyarakat dalam hal ini orang tua, pendidik, tokoh agama dan semua elemen-elemen masyarakat bertanggung jawab atas dekadensi moral yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Mellia Christia, psikolog dan juga staf pengajar bidang studi Psikologi Klinis Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengemukakan bahwa salah satu penyebab pemicu insec. Perilaku sehari-hari di sebuah keluarga seperti, melihat anggota keluarganya yang telanjang, mandi dan tidur bersama, serta tidak ada pemahaman mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu Rasulullah sudah mengingatkan kepada para orang tua agar memisahkan tempat tidur antara anak laki-laki dan anak perempuan ketika sudah berumur 7 tahun sehingga tidak dibolehkan anak laki-laki dan anak perempuan berkumpul disatu tempat tidur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar