HUMAS IAIN Parepare--- Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsyyiah) fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare menggelar workshop konsultasi dan advokasi hukum di Balai Seni dan Budaya IAIN Parepare, Selasa (08/09).
Kegiatan workshop merupakan salah
satu kegiatan di kampus yang sering dilaksanakan untuk berkumpulnya orang-orang
yang memiliki latar belakang yang sama guna saling bertukar pikiran.
Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam, Dr.
Hj. Rusdaya Basri mengungkapkan peserta yang hadir bukan hanya mahasiswa Prodi
hukum keluarga Islam saja, namun juga terdapat delegasi dari program studi lain
bahkan turut hadir peserta dari perguruan tinggi lain yang ada di kota Parepare
seperti STIE Hamsir dan Universitas Muhammadiyah Parepare.
Lebih lanjut, Dr. Hj. Rusdaya
mengungkapkan dengan dilaksanakannya workshop ini para peserta diharapkan dapat
memahami empat hal seputar konsultasi dan advokasi hukum.
“Pertama mahasiswa dapat memahami
konsep dasar dan teori dalam hukum keluarga Islam. Kedua, mahasiswa dapat menguasai
teknik-teknik dalam memberikan pelayanan hukum keluarga Islam baik dalam bentuk
penyuluhan atau konseling maupun perlindungan dan pendampingan hukum, ketiga mahasiswa
dapat memahami proses pelayanan hukum dalam bentuk ligitasi maupun non ligitasi
dan terakhir mahasiswa dapat menganalisis permasalahan hukum atau aturan yang
diterapkan pada tataran implementatif,” jelasnya saat menyampaikan laporan yang
juga bertindak selaku Ketua Panitia.
Workshop dibuka langsung oleh Rektor
IAIN Parepare yang diwakili oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam
IAIN Parepare, Dr. Hj. Muliati.
Menurutnya, workshop ini sangat
penting dilakukan agar dapat menjadi bekal ketika mahasiswa telah berada di tengah
masyarakat.
“5 tahun ke depan sudah ada yang
jadi panitra, hakim atau anggota dewan tentunya materi ini sangat bagus dan
akan digunakan saat anak-anakku ada di tengah masyarakat,” ucapnya sebelum
membuka kegiatan.
Selain itu materi yang didapatkan
diworkshop ini akan melengkapi materi yang didapatkan di dalam kelas
perkuliahan. Hal ini didukung dengan diundangnya narasumber dari kalangan praktisi
dan akademisi.
Terdapat tiga narasumber yang pakar di bidangnya yaitu konsultan Dr. Hj, Masniati, S. Ag., M. Pd. I dengan materi konsultasi hukum keluarga Islam dalam teori dan praktek, advokad Rosmiati Sain, S.H dengan materi advokasi hukum keluarga Islam dalam teori dan praktek dan dari akademisi Dr. H. Sudirman L., MH.
(hyn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar