Rabu, 04 September 2019

Zainal Said; Majelis Pengawas Pro Aktif Menerima Pengaduan Masyarakat Terkait Kinerja Notaris


Humas IAIN Parepare --- Tercatat sebagai anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDM) kota Parepare, Zainal Said bersama anggota MPDM lainnya secara pro aktif menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait notaris dan kinerjanya. Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Parepare ini efektif melaksanakan tugas kepengawasannya setelah dilantik sebagai anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) pada bulan April lalu.









Menurut Zainal Said, DPC MPDN kota Parepare sejak pelantikannya telah melaksanakan pengawasan terhadap kinerja notaris. Seperti yang dilaksanakan kemarin, Selasa, 2/9/2019, DPC MPDN kota Parepare menggelar Rapat Majelis untuk membahas aduan masyarakat. Dalam rapat ini, majelis pengawas melakukan evaluasi terhadap notaris yang bermasalah dengan tugas atas pengaduan yang diajukan kliennya (masyarakat).





Melalui rapat ini, majelis melakukan identifikasi dan pemetaan masalah, merumuskan masalah, mengeluarkan rekomendasi dan mendorong penyelesaian dari permasalahan yang tengah dihadapi. "Pada intinya, majelis pengawas melakukan mediasi antara notaris dan klinenya agar masalah yang sedang dihadapi dapat terselesaikan. Kita tidak ingin, ada masalah kenotarisan yang mengalami masalah berkepanjangan dengan klien atau berlanjut ke pengadilan," kata alumni doktor ilmu hukum ekonomi Universitas Gaja Mada Yokyakarta.





Menurut Zainal Said, kasus notaris di wilayah kerja DPC. MPDN kota Parepare yang meliputi Parepare, Pinrang, Sidrap, Barru dan Enrekang cukup banyak. Aduan masyarakat yang masuk di meja Majelis Pengawas ini beragam. Mulai masalah administrasi, penerbitan sertifikat, sampai persoalan etika notaris. Pengaduan masyarakat diterima oleh Majelis Pengawas di sekretariat DPC MPDN kota Parepare yang bertempat di kantor Imigrasi, Jl. Jenderal Sudirman kota Parepare.





Hanya saja, lanjut Zainal Said, Majelis Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk mengadili dan menjatuhkan sanksi kepada notaris. "Sebagai majelis pengawas, kita hanya memberikan pembinaan, konsultasi, dan membantu notaris dan kliennya dalam menyelesaikan masalahnya. "Tetapi Majelis Pengawas dapat memberikan rekomendasi sanksi kepada pihak terkait, misalnya organisasi kode etik notaris, jika ada notaris yang tidak bisa dibina lagi," katanya.





Berdasarkan Permenkumham nomor 02.PR.08.10 tahun 2004, peranan Majelis Pengawas Notaris adalah melaksanakan pengawasan terhadap Notaris, supaya dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping itu juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap notaris.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar